Tentang DEWANPERS-CSIRT
Apa Yang Kami Lakukan
Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer (Computer Security Incident Response Team/CSIRT) Dewan Pers merupakan unit yang dibentuk untuk menangani insiden keamanan siber yang berpotensi mengganggu sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Dewan Pers.
CSIRT Dewan Pers bertugas untuk melaksanakan deteksi dini, merespons secara cepat dan tepat, serta memulihkan sistem dari berbagai bentuk ancaman siber, seperti peretasan, penyebaran malware, kebocoran data, dan gangguan terhadap layanan elektronik. Selain penanganan insiden, CSIRT juga melaksanakan kegiatan pemantauan berkala terhadap infrastruktur digital, memberikan rekomendasi teknis kepada unit terkait, serta menyelenggarakan edukasi dan peningkatan kesadaran keamanan informasi di lingkungan internal Dewan Pers.
Dalam pelaksanaan tugasnya, CSIRT Dewan Pers menjalin koordinasi dan kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta komunitas CSIRT sektor lainnya guna mendukung penguatan ketahanan siber nasional.
CSIRT Dewan Pers berkomitmen untuk menjadi unit yang andal, profesional, dan responsif dalam menjaga keamanan, integritas, serta ketersediaan layanan informasi yang dikelola Dewan Pers, sebagai bagian dari transformasi digital dan pelayanan publik yang terpercaya.
Visi & Misi Dewan Pers
Visi
Melindungi dan meningkatkan kemerdekaan pers nasional berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia.
Misi
- Melakukan penguatan lembaga Dewan Pers.
- Meningkatkan kualitas sumberdaya pers, antara lain dengan mendirikan School of Journalism.
- Memberdayakan organisasi pers.
- Meningkatkan efektivitas penggunaan UU Pers No.40/1999 dalam melindungi kemerdekaan pers.
- Melakukan pengkajian (mereview) UU Pers No.40/1999.
- Memberdayakan jaringan ombudsman dan lembaga mediasi sengketa pemberitaan pers.
- Menumbuhkan masyarakat pers yang taat kode etik.
- Memperjuangkan kemerdekaan pers dalam constitutional rights.
- Meningkatkan kesadaran paham media (media literacy) masyarakat.
- Mewujudkan jurnalisme keberagaman (multicultural journalism).
Dasar Keputusan Penetapan
-
Kesatu
Membentuk Tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Dewan Pers yang bertugas untuk merespons, menangani, dan memulihkan insiden keamanan siber di lingkungan
-
Kedua
Tim CSIRT sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri atas Ketua, Sekretaris, Unit Monitoring, Unit Penanganan Kerentann, dan Unit Pembinaan dan Publikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
-
Ketiga
Tim CSIRT bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pers dan dalam pelaksanaan tugasnya berkoordinasi dengan unit-unit terkait di lingkungan Dewan Pers dan Sekretariat Dewan Pers serta pihak eksternal yang relevan.
-
Keempat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Layanan DEWANPERS-CSIRT
- Triase insiden pada DEWANPERS-CSIRT dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu Monitoring dan Aksi, Penanganan dan Kerentanan, serta Pembinaan dan Publikasi, yang saling terintegrasi dalam penanganan keamanan siber.
- Unit Monitoring dan Aksi bertanggung jawab melakukan pemantauan keamanan sistem dan jaringan secara real-time, mengidentifikasi dan mengklasifikasikan insiden keamanan siber, melaksanakan respons awal terhadap insiden, melakukan isolasi sistem terdampak, menyusun laporan awal insiden, serta melakukan koordinasi dan eskalasi penanganan kepada unit terkait.
- Unit Penanganan dan Kerentanan melaksanakan analisis insiden secara mendalam, melakukan penanganan teknis serta pemulihan sistem terdampak, mengidentifikasi dan menilai kerentanan keamanan, menyusun rekomendasi perbaikan dan pencegahan, melakukan pengujian ulang setelah perbaikan, serta mendokumentasikan insiden dan kerentanan sebagai bahan evaluasi.
- Unit Pembinaan dan Publikasi melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi keamanan siber, menyusun panduan, prosedur, dan kebijakan keamanan informasi, mengelola publikasi dan media komunikasi CSIRT, menjalin koordinasi dengan pihak eksternal terkait keamanan siber, serta meningkatkan budaya dan kesadaran keamanan siber di lingkungan Dewan Pers.
Kebijakan DEWANPERS-CSIRT
Jenis Insiden & Dukungan
DEWANPERS-CSIRT memiliki otoritas untuk menangani insiden, yaitu:
- Web Defacement
- Malware
- Phishing
Dukungan yang diberikan oleh DEWANPERS-CSIRT dapat bervariasi tergantung dari jenis dan dampak insiden.
Kerja Sama & Kerahasiaan Data
DEWANPERS-CSIRT akan melakukan kerja sama dan berbagi informasi dengan CSIRT atau organisasi lainnya dalam lingkup keamanan siber.
Seluruh informasi yang diterima oleh DEWANPERS-CSIRT akan dirahasiakan.
Komunikasi & Autentikasi PGP
Seluruh komunikasi resmi CSIRT dilakukan melalui surat elektronik yang terenkripsi menggunakan kunci PGP untuk menjaga kerahasiaan, keaslian, dan integritas informasi.
Setiap pesan yang memuat data sensitif wajib dienkripsi dengan kunci publik PGP CSIRT, serta dapat disertai tanda tangan digital untuk memastikan identitas pengirim.
Mekanisme ini diterapkan agar proses pelaporan, koordinasi, dan penanganan insiden keamanan siber berlangsung secara aman dan dapat dipercaya.
Kontak kami
Apabila terjadi insiden keamanan siber, Anda dapat menghubungi kami melalui saluran kontak yang tersedia di bawah ini. Untuk menjaga kerahasiaan komunikasi, mohon gunakan PGP pada korespondensi melalui surat elektronik yang memerlukan enkripsi.
